Korban Trading EA Copet Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp20 Miliar: Diduga Tindak Penipuan Pencucian dan Penggelapan

10 Maret 2022, 19:58 WIB
Korban Trading EA Copet Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp20 Miliar: Diduga Tindak Penipuan, Pencucian dan Penggelapan Uang /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Korban trading EA Copet dari Community of Profesional Trader, lapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Korban trading EA Copet melaporkan dua nama afiliator berinisial H dan R yang sebabkan kerugian materi akibat bisnis platform trading yang dijalankan tersangka terlapor.

Ada dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban.

Baca Juga: Sentil Indra Kenz dan Doni Salaman, Ganjar Pranowo: Wajib Punya Ilmunya Jangan Tergiur Keuntungan Besar Kripto

Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang. Dengan korban telah rugi Rp 20 miliar dari trading investasi ini.

Melansir Pikiran Rakyat ‘Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri’, korban lapor ke Bareskrim Polri, Kamis 10 Maret 2022.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis The Rocky Horror Picture Show (1975), Tim Curry, Susan Sarandon di GTV

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mendag Lutfi Tempuh Jalur Hukum bagi Siapa Saja yang Selewengkan HET Minyak Goreng

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Rocky Horror Picture Show (1975), Film Musikal Horor Ada di GTV Malam Ini

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call).

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

Baca Juga: Daftar Pemain Lengkap Alur Cerita Film Wonder Woman (2017) dibintangi Gal Gadot di TransTV Malam Ini.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya. Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar.

"Di situ ada masalah. pas sekarang mulai ramai ini, korban semua dari situ, menyadari ini skema ada unsur human lah yang menginput, dugaan penipuan. Semua korban untuk saldo beda-beda, tapi semua rata-rata habis saldonya," tuturnya.

Korban lain, Nurhofifah mengatakan bahwa trading yang dilakukan dicurigai hanya bohongan belaka. "Saya deposit 25 ribu dolar. Mau tarik modal dipersulit. Hingga tiba-tiba semuanya habis," ujarnya***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat).

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler