Dugaaan Korupsi Pemotongan Dana Penelitian, 17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang

17 Maret 2022, 15:31 WIB
Dugaaan Korupsi Pemotongan Dana Penelitian, 17 Dosen Unnes Semarang Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang /Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Sebab dugaan terjadi tindak kejahatan korupsi dari pemotongan dana penelitian sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Sebanyak 17 dosen Unnes tersebut mulai diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sejak 14-18 Maret 2022, karena dugaan korupsi pemotongan dana penelitian.

Dana penelitian yang diduga dilakukan korupsi dengan pemotongan melibatkan 17 Dosen Unnes, mulai diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Rekor Gol BRI Liga 1 Wallace Costa (PSIS Semarang) vs David Da Silva (Persib Bandung), Rekor Detik Tercepat?

Hal tersebut berdasar surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022

Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Melansir Portal Pekalongan, ‘17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor: Kita Taat Azas’, kini 17 dosen Unnes diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Baca Juga: Jadwal Sesi Race Latihan MotoGP Mandalika Hari Pertama, Kedua dan Balap

Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dalam surat itu disebutkan disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sadis dan Tega, Nakes Wanita Ditemukan Tewas di Tol Semarang Bawen, Diduga Dilempar dari atas Jembatan

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir).

Guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 - Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Baca Juga: Ditemukan Kerangka Tulang Bocah 12 tahun Dekat Jenazah Nakes Wanita Tol Semarang Bawen, Diduga Anak dan Ibu

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Flash Point (2007), Dibintangi Donnie Yen, Louis Koo Tayang di Indosiar Malam Ini

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd.

Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Kita taat azas, Mas."

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, dia menyatakan, "Tidak ada pemotongan.".***(Ali A/Portal Pekalongan)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler