Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:31 WIB
Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara /istimewa

 

PORTAL JEPARA - Pengadian Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Habib Rizieq Shihab, Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan menyebar berita bohong hasil test swab di RS Umi Bogor Jawa Barat.

Dalam persidangan, hakim berpendapat jika Habib Rizieq Shihab melakukan tindakan yang disebut probable Covid-19. Di mana Habib Rizieq Shihab mengaku sehat hanya dengan melakukan tes antigen namun belum PCR.

Baca Juga: Tok! Anji Diputus Rehabilitasi Tapi Masih Ditahan  

Hakim menyatakan hal itu bertentangan dengan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi tersebut probable Covid-19. Terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan.

Hakim juga menyebut dalam uraiannya, menyebabkan informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta.

“karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urai Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Anji Dapat Rekomendasi untuk Rehabilitasi

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," lanjut majelis hakim.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x