Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:31 WIB
Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang Kasus Bohong Hasil Tes Swab, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara /istimewa

Majelis Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi Online

Menimbang terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat.

Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," putus Khadwanto.

Baca Juga: Bambang Restui Ganjar Capres 2024: Banyak Kemiripan dengan Jokowi  

Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," vonis Majelis Hakim.

Vonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah