Golongan SIM C Berlaku Mulai Agustus 2021, Kenali Ketiga Jenisnya

- 3 Agustus 2021, 07:27 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

PORTAL JEPARA - Penggolongan SIM C yang dibagi menjadi 3 jenis berlaku mulai Agustus 2021.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan SIM C pada Agustus 2021.

Adapun Penggolongan SIM C ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Baca Juga: Jadwal Film Trans TV, GTV, MNC, Trans7 Selasa 3 Agustus 2021, Ada Fast Furious Lanjut The Expendables 2

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x