Golongan SIM C Berlaku Mulai Agustus 2021, Kenali Ketiga Jenisnya

- 3 Agustus 2021, 07:27 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

Baca Juga: Bonus 5 Ekor Sapi Menanti Apriyani Rahayu Setelah Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, dan SIM CII Rp100.000.

Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah