PORTAL JEPARA - Kejahatan dugaan korupsi atau garong uang rakyat atas kredit kepemilikan rumah KPR di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta, polisi telah tetapkan lima tersangka.
Polisi dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi atau garong uang rakyat KPR di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta.
Lima tersangka dugaan korupsi atau garong uang rakyat yang telah di tetapkan oleh polisi terdiri dari 3 orang dari cabang Blora dan 2 orang dari cabang Jakarta.
Korupsi atau garong uang ini terkait pemberian kredit kepemilikan rumah atau KPR dan sejumlah proyek di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta.
Pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.
"Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, melansir pmjnews, Senin 27 Desember 2021.
Baca Juga: Nadeo Argawinata Jelmaan Kepa Arrizabalaga, Profil Perjalanan Karir Sepak Bola Dia