Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar

- 29 Desember 2021, 21:36 WIB
Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar
Polisi Tangkap Warga Sragen Pelaku Money Laundry Bisnis Narkoba dari Lapas Senilai Rp 4 Miliar /Dok. Polda Jateng

PORTAL JEPARA - Polis tangkap F warga Sambirejo Sragen Jawa Tengah pelaku money laundry hasil dari diduga bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. 

Kejahatan money laundry oleh pelaku F warga Sambirejo Sragen dari bisnis penjualan narkoba dalam lapas ini diamankan barang bukti senilai Rp 4 miliar.

Pelaku F warga Sragen ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Petugas mengamankan pelaku F beserta sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan money laundry.

Baca Juga: Bukan LK21, Link Nonton Streaming The Book of Boba Fett Episode 1 Sub Indo

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda setempat, Rabu 29 Desember 2021.

Kapolda menerangkan seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Kapolda.

Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa dimana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

Baca Juga: Lirik Alala Tum Jahe Jahe Aca Aca Nehi Nehi, Lirik Lagu Aca Aca Nehi Nehi, Aduh Biyung Inyong Ora Sudi

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," terang Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.

Atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

Baca Juga: Link Nonton Streaming The Book of Boba Fett Episode 1 Sub Indo Full HD Terbaru 2021

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi Martadian.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Link Live Indonesia VS Thailand Final Piala AFF, Klik di Sini Gratis

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng : 3 Orang Cabang Blora dan 2 Orang Cabang Jakarta

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka," terang Kombes Lutfi Martadian.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah