PORTAL JEPARA - Tersangka dugaan korupsi garong uang rakyat di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora telah rugikan negara sebesar Rp 597,97 miliar.
Para tersangka yang terlibat dugaan korupsi merupakan mantan pimpinan, pimpinan dan para debitur di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.
Kasus dugaan korupsi atau garong uang raktat di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora yang rugikan negara Rp 597,97 miliar ini berkedok proyek fiktif kredit KPR perumahan.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Jakarta dan tiga tersangkadi Bank Jateng cabang Blora.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Bulan Desember 2021, Untuk Ibu Hamil Cair Rp 3 Juta
Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta merugikan keuangan negara mencapai Rp597, 97 miliar.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Cahyo, melansir Antara, Senin 27 Desember 2021.
Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).
Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum.