Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar

- 30 Desember 2021, 14:01 WIB
ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar
ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar /website resmi Bank Jateng

Baca Juga: Begini Sistem Aturan Agregat Gol Final Piala AFF 2020 Terbaru Indonesia vs Thailand, Ketahui di Sini

Yakni dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau "fee" dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Baca Juga: 4 Cara Bermain Game Please Touch Me Viral di TikTok, Begini Cara Bermain Game Tangan yang Sangat Asyik

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta, jadi totalnya Rp1,6 miliar.

Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.

Selanjutnya, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah