Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar

- 30 Desember 2021, 14:01 WIB
ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar
ilustrasi: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar /website resmi Bank Jateng

Baca Juga: Biodata dan Profil Kathryn Hahn Lengkap, Pemeran Agatha Harkness atau Agnes di WandaVision

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 115,58 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita," kata Cahyono.

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos PKH Cair Bulan Desember 2021, Untuk Ibu Hamil, Anak Sekolah, Lansia , Disabilitas

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp3 miliar.

kemudian, uang sebanyak premi asuran Rp Askrindo Rp452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.

Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah