Jawaban Rektor Unnes Soal 17 Dosen Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Dugaan Korupsi Dana Penelitian

- 17 Maret 2022, 19:59 WIB
Jawaban Rektor Unnes Soal 17 Dosen Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Dugaan Korupsi Dana Penelitian
Jawaban Rektor Unnes Soal 17 Dosen Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Dugaan Korupsi Dana Penelitian /Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA - Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Fathur Rokhman beri jawaban terkait kasus 17 Dosen Unnes diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Diketahui jika ada 17 dosen Unnes telah diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang. Berikut jawaban Rektor Prof Fathur Rahman.

Prof Fathur Rahman selaku Rektor Unnes langsung beri respon jawaban atas kasus yang menimpa 17 dosen diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Jadwal Siaran SCTV Jumat 18 Maret 2022, Ada Liga Eropa hingga The Sultan Entertainment

Berikut jawaban Rektor Unnes Prof Fathur Rahman soal 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Ada sebanyak 17 dosen Unnes tersebut mulai diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sejak 14-18 Maret 2022.

Diperiksa 17 dosen Unnes oleh Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes bedasar surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Baca Juga: 5 Olahraga di Rumah untuk Hilangkan Gejala Skoliosis, Dokter spesialis Ortopedi: Cukup Penguatan Otot Punggung

Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.

Melansir Portal Pekalongan, ‘17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor: Kita Taat Azas’, berikut sebab ramai-ramai dosen Unnes diperiksa petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Jadwal Alex Munster vs Babayaga di Underground Fight, Lanjut 2 Laga Seru Jumat 18 Maret 2022

Di sebutkan dalam surat itu disebutkan disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir).

Baca Juga: Sinopsis Film Flash Point (2007), Kisah Donnie Yen dan Louis Koo Jadi Polisi Hong Kong Lawan Triad di Indosiar

Guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 - Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00 WIB.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Sejarah Persija, Tim Macan Kemayoran yang Melegenda

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa para dosen itu diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd.

Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Kita taat azas, Mas."

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, dia menyatakan, "Tidak ada pemotongan.".***(Ali A/Portal Pekalongan)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah