PORTAL JEPARA - Sebab dugaan terjadi tindak kejahatan korupsi dari pemotongan dana penelitian sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebanyak 17 dosen Unnes tersebut mulai diperiksa Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sejak 14-18 Maret 2022, karena dugaan korupsi pemotongan dana penelitian.
Dana penelitian yang diduga dilakukan korupsi dengan pemotongan melibatkan 17 Dosen Unnes, mulai diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang.
Hal tersebut berdasar surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022
Isi surat itu adalah permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen dan permintaan dokumen.
Melansir Portal Pekalongan, ‘17 Dosen Unnes Diperiksa Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor: Kita Taat Azas’, kini 17 dosen Unnes diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.
Baca Juga: Jadwal Sesi Race Latihan MotoGP Mandalika Hari Pertama, Kedua dan Balap
Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.