BEM UNNES Tuntut Rektor tidak Tutupi Penyelidikan 17 Dosen Dugaan Korupsi Dana Penelitian

- 19 April 2022, 16:02 WIB
BEM UNNES Tuntut Rektor tidak Tutupi Penyelidikan 17 Dosen Dugaan Korupsi Dana Penelitian
BEM UNNES Tuntut Rektor tidak Tutupi Penyelidikan 17 Dosen Dugaan Korupsi Dana Penelitian /Dok Polrestabes Semarang

PORTAL JEPARA - BEM Universitas Negeri Semarang (UNNES) tuntut Rektor Fathur Rokhman tidak tutupi penyelidikan 17 dosen dugaan korupsi dana penelitian.

Tuntutan BEM UNNES kepada rektor disampaikan saat penyampaian aspirasi dalam aksi damai di Mapoltabes Semarang Selasa 19 April 2022.

Filipus Galang Menko Sospol BEM UNNES menyampaikan ada empat tuntutan, salah satunya rektor tidak menutupi penyelidikan 17 dosen atas dugaan korupsi dana penelitian.

Baca Juga: Kiper Joko Ribowo Pamit, Komisaris PSIS Semarang Nyesek

"Rektor UNNES untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES," kata Filipus Galang.

Dalam aksi damainya, BEM UNNES melakukan komunikasi dengan Polrestabes Semarang terkait perkembangan penyelidikan 17 dosen.

"Polrestabes melakukan penyelidikan, kita ngobrol, dari proses Tipikor ini seperti apa, sepertinya sudah, tapi motode yang digunakan mereka tidak bisa di-blow up ke media," katanya.

Baca Juga: Selain Pratama Arhan, Satu Lagi Pemain Muda PSIS Semarang Dilirik Klub Luar Negeri

BEM UNNES menyakatan empat tuntutan sebagai aksi keprihatinan jika benar terjadi korupsi yang menimpa 17 dosen soal dana penelitian.

BEM UNNES menyebutkan jika terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat UNNES diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Baca Juga: Adu Jago Transfer: Bos Persib Bandung Teddy Tjahjono vs CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi, Persija Kena Tikung

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021.

Di mana di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya. 

Berikut tuntutan BEM KM UNNES 2022 atas dugaan korupsi 17 dosen kasus dana penelitian.

Baca Juga: Jam Tayang dan Link Live Streaming Liverpool vs MU Rabu 20 April 2022 Pukul 02.00 WIB

1. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan UNNES.

2. Rektor UNNES untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES.

4. Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES;

5. Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Klub Thailand Buru Pemain PSIS Semarang, Yoyok Sukawi: Kami Sedang Pusing

Pihaknya juga menegaskan, aksi damai ini tidak ada kaitannya dengan tensi politik Pemilihan Rektor UNNES.

"Tidak ada hubungannya, ini keresahan kami sejak ramai beritakan," katanya.***

 

 

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah