"Setelah menangkap para bandar judi, Kapolri harus mengorek aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum-oknum Polri yang menjadi pelindungnya selama ini," tandas Teguh.
Sugeng menilai, tindakan reaktif atas kasus penembakan terhadap Brigadir J berupa menutup atau pemberantasan perjudian telah gagal, karena para bandar telah lari.
"Pemberantasan perjudian atas reaktif ini telah gagal, karena para bandar telah lari dan pemberantasan perjudian ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan," ujarnya.
Ditambahkan Sugeng, jajaran Kepolisian sebetulnya telah mengetahui siapa-siapa bandar besar yang melakukan praktik perjudian.
"Polri sebetulnya mengetahui siapa-siapa bandar judinya, jadi kalau ada kemauan, Polri bisa menangkapnya. Ibaratnya, Polisi bisa menangkap teroris, tapi tidak bisa menangkap bandar judi," pungkas Sugeng.
Baca Juga: Sinopsis Film Sri Asih, Superhero Indonesia Diperankan Pevita Pearce
Untuk diketahui, pasca instruksi pemberantasan perjudian oleh Kapolri, sempat viral adanya informasi masyarakat lokasi perjudian casino yang diduga milik oknum anggota TNI.
Lokasi tersebut menurut informasi masyarakat ada di dekat AKPOL meski setelah dilakukan pengecekkan oleh polisi, lokasi tersebut ada di kawasan Stadion Jatidiri.
Selain itu ada informasi jenis perjudian serupa di kawasan Tanah Mas diduga milik bandar kawakan yang selama ini dikemas dengan kegiatan olahraga.