Indra Kenz Binomo Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Bareskrim

- 6 Oktober 2022, 14:05 WIB
Indra Kenz Binomo Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Bareskrim
Indra Kenz Binomo Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Bareskrim /Instagram @indrakenz//


PORTAL JEPARA - Pemilik Binomo Indra Kenz terdakwa penipuan judi online dan pencusian uang dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa yang menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu 5 Oktober 2022.

Melansir pmj news, Indra Kenz menurut jaksa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Kesehatan Putri Chandrawathi saat Mendekam di Rutan Salemba

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Terbuka Restorative Justice Kasus Prank KDRT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x