Cair Juli 2021 Segera Daftar Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp 1,2 Juta dari Kemenkopukm  

29 Juni 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi Cair Juli 2021 Segera Daftar Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp.1,2 Juta dari Kemenkopukm /

 

PORTAL JEPARA - Pemerintah akan menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta cair bulan Juli 2021, segera daftar.

Melalui Kemenkopukm hanya menyalurkan bantuan BPUM kepada para pelaku usaha mikro Rp 1,2 juta bagi yang sudah mendapat usulan dari dinas/badan terkait di tingkat kabupaten/kota.

Segera daftar bantuan BPUM usaha mikro dari Kemenkopukm yang cair bulan Juli 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Gratis Tanpa Syarat Domisili, Ikuti Langkah-Langkahnya

Sebelumnya, para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi harus usulkan dengan daftar di dinas/badan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah untuk mendapat bantuan BPUM bulan Juli 2021.

Bantuan BPUM usaha mikro bulan juli berlaku bagi para pelaku usaha mirko yang belum pernah mendapat bantuan, tapi berlaku pula bagi yang pernah mendapat bantuan sebelumnya.

Syarat calon peneriman bantuan BPUM pelaku usaha mikro mendapat melengkapai usulan data ke dinas/badan di kabupaten/kota:

Baca Juga: Dibuka Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp.1,2 Juta Bulan Juli 2021, Cara Daftar dan Syarat

  1. NIK sesuai KTP elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP dan usaha
  5. Jenis kelamin
  6. Tanggal lahir
  7. Bidang usaha
  8. Nomor telepon
  9. Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka

  1. Penerima bantuan akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon
  2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
  3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM
  4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank dan jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos).*** 

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler