Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Penerima BSU Rp 1 Juta

9 Desember 2021, 14:44 WIB
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Penerima BSU Rp 1 Juta /PORTAL PURWOKERTO/Yumi Karasuma

PORTAL JEPARA - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta kepada nama berhak sebagai penerima.

Untuk mengetahui nama para penerima BSU Rp 1 Juta bisa cek di laman yang sudah tersedia dengan cukup menguntungkan NIK.

BSU Rp 1 juta cair melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk dan langsung ditransfer pada nama penerima.

Lalu bagaimana cara cek nama penerima BSU Rp 1 juta yang akan cair.

Baca Juga: Cara Cek Dana BLT BSU Cair Rp1 Juta, Cek Nama Anda di Link Ini

Informasi tentang link untuk cek dana BLT BSU yang cair Rp 1 juta bisa dengan satu kali klik ada di artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mempersiapkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, sudah dirilis sejak 2020.

Hingga saat ini penerima upah BSU (Bantuan Subsidi Upah) telah mencapai 7.163.043 jiwa.

Baca Juga: Biodata Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung yang Cabuli Belasan Santri Hingga Hamil - Melahirkan 9 Anak

Menurut Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, akan dilakukan perluasan penerima BSU dikarenakan masih ada sisa anggaran.

Untuk calon penerima BSU harus melewati pesyaratan ketat yaitu, tidak boleh ada duplikasi data seperti mendapatkan Bansos, PKH, BPUM ataupun Kartu Prakerja.

Inilah syarat yang harus diperhatikan oleh calon penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah):

1. Jelas Warga Negara Indonesia asli dengan dibuktikan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Biodata dan Profil Florence Pugh Lengkap, Pemeran Yelena Belova di Hawkeye

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Info Loker Lulusan SMA dan SMK, PT Pos Indonesia (Persero) Terbaru Desember 2021

6. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Adapun untuk cek status BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah melalui cara sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Lihat pada bagian, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" Kemudian masukkan data yang diminta. Seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

3. Centang bagian captcha I'm not a robot', kemudian klik lanjutkan.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1, Bali United FC vs Madura United FC Hari Ini 9 Desember 2021

4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Bagi Anda yang tidak paham mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bisa dengan langsung menghubungi WhatsApp dengan nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Nomor tersebut akan memberikan informasi terkait dengan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bisa didapatkan seperti : kepesertaan, klaim, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima bantuan subsidi upah BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Itulah rangkuman link cek dana BLT BSU yang telah cair Rp 1 juta lengkap dengan langkah-langkahnya.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler