Cukup Bawa KTP KK Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Cair Juli 2021, Ini Daftar Bank Penyalurannya

- 29 Juni 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi daftar BPUM UMKM. Cara Mengajukan BPUM Tahap 2 atau 3 yang Ditutup 6 Hari Lagi! Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI.
Ilustrasi daftar BPUM UMKM. Cara Mengajukan BPUM Tahap 2 atau 3 yang Ditutup 6 Hari Lagi! Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI. /Cukup Bawa KTP KK Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Cair Juli 2021, Ini Daftar Bank Pencairannya/ANTARA/Teguh Prihatna

PORTAL JEPARA - Cukup bawa identitas KTP dan KK maka bantuan BPUM usaha mikro Rp 1,2 juta cair untuk bulan Juli 2021.

Ada syarat mudah hanya KTP dan KK untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta yang cair bulan Juli 2021 dari Kemenkopukm.

Para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid segera daftar untuk mendapat bantuan BPUM Rp 1,2 juta jangan lupa bawa KTP dan KK.

Baca Juga: Cair Juli 2021 Segera Daftar Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp 1,2 Juta dari Kemenkopukm  

Bantuan BPUM Rp 1,2 juta dari Kemenkopukm bisa dinikmati bulan Juli 2021 karena masih dibuka pendaftarannya.

Segera lakukan untuk daftar BPUM usaha mikro baik yang belum pernah mendapat atau yang sudah mendapat bantuan sebelumnya.

Kemenkopukm hanya menyalurkan bantuan BPUM kepada para pelaku usaha mikro Rp.1,2 juta bagi yang sudah mendapat usulan dari dinas/badan terkait di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Dibuka Bantuan BPUM Usaha Mikro Rp.1,2 Juta Bulan Juli 2021, Cara Daftar dan Syarat

Segera daftar bantuan BPUM usaha mikro dari Kemenkopukm yang cair bulan Juli 2021.

Sebelumnya, para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi harus usulkan dengan daftar di dinas/badan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah untuk mendapat bantuan BPUM bulan Juli 2021.

Syarat calon peneriman bantuan BPUM pelaku usaha mikro mendapat melengkapai usulan data ke dinas/badan di kabupaten/kota:

  1. NIK sesuai KTP elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP dan usaha
  5. Jenis kelamin
  6. Tanggal lahir
  7. Bidang usaha
  8. Nomor telepon
  9. Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:

  1. Penerima bantuan akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon
  2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
  3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM
  4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank dan jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos).***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah