PORTAL JEPARA - Kabar gembira Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk bulan Juli 2021.
Berikut ada syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan BPUM usaha mikro dibuka Juli 2021, sebesar Rp.1,2 juta.
Bantuan BPUM diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro agar bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Informasi Alur Sistem Seleksi Calon ASN untuk Pendaftaran CPNS, Perhatikan Langkah Berikut
Jadi jangan khawatir, jika bulam Juni kemarin belum dapat bantuan. Di Juli silakan daftar BPUM untuk dapat bantuan usaha mikro Rp 1, 2 juta.
Sebelum dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM usaha mikro untuk bulan Juli 2021, pelaku usaha mikro bisa terlebih dahulu mendapat usulan dengan mendaftar di Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten/ kota.
Apabila sudah lengkap syarat dan daftar maka bantuan BPUM usaha mikro bisa cair bulan Juli sebesar Rp.1,2 juta secara langsung.
Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Copa America 2021: Masih Ada Uruguay, Brasil dan Argentina
Syarat calon peneriman bantuan BPUM pelaku usaha mikro dapat melengkapai usulan data ke dinas/badan di kabupaten/kota: