Bantuan BPUM Usaha Mikro Buka Kembali Juli 2021, Ini Syarat Dapat Rp 1,2 Juta

- 30 Juni 2021, 07:19 WIB
Bantuan BPUM Usaha Mikro Buka Kembali Juli 2021, Ini Syarat Dapat Rp 1,2 Juta
Bantuan BPUM Usaha Mikro Buka Kembali Juli 2021, Ini Syarat Dapat Rp 1,2 Juta /Kemenkop UKM/

PORTAL JEPARA - Kabar gembira Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk bulan Juli 2021.

Berikut ada syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan BPUM usaha mikro dibuka Juli 2021, sebesar Rp.1,2 juta.

Bantuan BPUM diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro agar bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Informasi Alur Sistem Seleksi Calon ASN untuk Pendaftaran CPNS, Perhatikan Langkah Berikut

Jadi jangan khawatir, jika bulam Juni kemarin belum dapat bantuan. Di Juli silakan daftar BPUM untuk dapat bantuan usaha mikro Rp 1, 2 juta.

Sebelum dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM usaha mikro untuk bulan Juli 2021, pelaku usaha mikro bisa terlebih dahulu mendapat usulan dengan mendaftar di Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten/ kota.

Apabila sudah lengkap syarat dan daftar maka bantuan BPUM usaha mikro bisa cair bulan Juli sebesar Rp.1,2 juta secara langsung.

Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Copa America 2021: Masih Ada Uruguay, Brasil dan Argentina

Syarat calon peneriman bantuan BPUM pelaku usaha mikro dapat melengkapai usulan data ke dinas/badan di kabupaten/kota:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap

- Alamat KTP dan usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya:

1. Penerima bantua akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon

2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank dan jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos). ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah