Sebelum Memutuskan Utang di Pinjol, Perhatikan Tips dari OJK Berikut Ini

- 1 Juli 2021, 10:00 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

PORTAL JEPARA - Sebelum Anda memutuskan untuk utang di pinjaman online atau pinjol, ada baiknya memperhatikan tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.

OJK memberikan tips aman utang di pinjol ini karenasudah banyak korban dari masyarakat yang terjerat dengan mudahnya utang di Pinjol ilegal, dengan bunga yang tidak masuk akal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan sebelum utang di pinjol, masyarkat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.

Baca Juga: Sinopsis A Girl Who Can See Smell, Detektif dan Paranormal Bisa Bersatu?

Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.


1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Cara Pasang Twibbon HUT Bhayangkara ke-75 Jadikan Foto Profil, Klik Link di Sini 

Aman juga menambahkan saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan yang sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal. ***

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah