PORTAL JEPARA - Obat Ivermectin belakangan ini diburu hingga harganya melambung tinggi karena dinilai bisa mengobati Covid-19.
Untuk mencegah melambungnya Ivermectin karena ulah tangan tak bertanggung jawab, Menkes Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi untuk obat ini.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi Gunadi Sadikin, Sabtu 3 Juli 2021.
Baca Juga: Aturan Baru, Hasil Tes GeNose Tak Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut ini daftar 11 obat yang harga eceran tertingginya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut:
Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul