PORTAL JEPARA - Pekerja yang memeuhi kriteria akan menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.
Adapun bantuan yang diterima setiap pekerja dalam program bantuan BSU ini adalah Rp1 juta untuk satu orangnya.
Namun tidak semua pekerja masuk dalam kriteria atau syarat menjadi penerima BSU 2021.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penrima bantuan subsidi upah atau BSU 2021.
Baca Juga: Sudah Cair ke Rekening! Cek Status Penerima BSU Pekerja di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.