PORTAL JEPARA - Kemnaker mulai melakukan transfer BSU Tahap cair pada september ini tapi ada pekerja yang belum terima.
Ada sebab kenapa pekerja belum bisa terima transferan BSU Tahap 3 yang cair September ini.
Padahal Kemnaker sudah mendata ada 3,5 juta pekerja baik di BSU Tahap 1-3 yang sudah menerima.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok Rp12.000, Jadi Rp928.000 per Gram
Lali kenapa ada banyak pekerja belum terima BSU Tahap 3 di bulan September ini.
Di ketahui, jika syarat dan kriteria untuk mendapatkan BSU Tahap 3 berbeda dari syarat sebelumnya.
Jadi dipastikan jika pekerja tidak masuk dalam syarat kriteria yang telah ditentukan maka belum bisa terima atau jadi penerima BSU Tahap 3.
Berikut syarat dan kriteria untuk mendapatkan BSU Tahap 3 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 diantaranya: