Cek Syarat Naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu yang Kembali Layani Penumpang

- 22 September 2021, 17:19 WIB
Cek Syarat Naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu yang Kembali Layani Penumpang
Cek Syarat Naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu yang Kembali Layani Penumpang /DOK. PT KAI

PORTAL JEPARA - Berikut ada syarat untuk bisa naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu yang kembali operasi layani penumpang. 

Di ketahui jika PT KAI kembali operasikan KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu mulai Rabu 22 September 2021 dan ada syarat untuk bisa naik.

Sejumlah syarat diberlakukan bagi penumpang yang akan naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu.

Baca Juga: MUI Minta Pemanfaatan Rumah Ibadah Jadi Sentra Vaksinasi

Sebelum memesan tiket KA Kedungsepur atau Ekonomi Lokal Cepu, sebaiknya penumpang untuk cek dahulu syarat agar bisa naik kedua KA tersebut.

Dioperasikannya kembali KA Lokal tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub No.69 tahun 2021.

Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan dua KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur (Semarang Poncol- Ngrombo PP) dan KA Ekonomi Lokal Cepu (Cepu-Surabaya Turi PP).

Baca Juga: Bung Towel Sebut Pelatih PSIS Semarang Imran Nahumarury Ceroboh: Miris, Dia Lisensi AFC Kok Lalai

Berikut ada syarat dan aturan untuk penumpang agar bisa naik KA Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu bisa cek di sini:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah