GRATIS, Kemenparekraf Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Pelaku Usaha Pariwisata Ekonomi Kreatif: Ini Syaratnya

- 24 Oktober 2021, 20:59 WIB
GRATIS, Kemenparekraf Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Pelaku Usaha Pariwisata Ekonomi Kreatif: Cek Syarat
GRATIS, Kemenparekraf Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Pelaku Usaha Pariwisata Ekonomi Kreatif: Cek Syarat /Ambar Adi Winarso

PORTAL JEPARA -  Kemenparekraf fasiltasi pembuatan badan hukum bagi pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif secara gratis. 

Pembuatan badan hukum ini tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis khusus pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif yang lolos kurasi Kemenparekraf.

Untuk mendapatkan fasilitas gratis pembuatan badan hukum itu, para pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif wajib registrasi online di web sikreatif.com.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Penukaran Kartu ATM Magnetic ke Chip BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Pada web sikreatif.com para pelaku usaha paraiwisata ekonomi kreatif akan mengisi formulir dan syarat lainnya.

“Masih minimnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang berbadan hukum. Mereka kesulitan mengembangkan usahanya karena tidak berbadan hukum,” kata Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Pengembangan KI Industri Kreatif Kemenparekraf, di Semarang, Minggu 24 Oktober 2021.

Karenanya, pihaknya memberikan fasilitas sekaligus sosialisasi bagi para pelaku pariwisata ekonomi kreatif di Hotel Oak Tree Semarang Minggu 24 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Bansos PKH Diperpanjang Oleh Kemensos di Oktober 2021, Cek Apa Saja

Ada lima kota yang menjadi target dalam fasilitas gratis pendirian badan hukum pelaku pariwisata ekonomi kreatif.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah