PORTAL JEPARA - Kemenparekraf menyebutkan ada 6 kategori usaha pariwisata yang bisa mendapatkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP.
Dalam laman BPUP Kemenparekraf disebutkan bahwa hanya ada 6 kategori usaha pariwisata yang dapat bantuan BPUP.
Ini dia 6 usaha pariwisata yang bisa mendaftarkan diri untuk dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP.
Program Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata atau BPUP adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan pada usaha pariwisata yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: KPU Lakukan Pemetaan Dini Partisipasi Pemilih untuk Pemilu 2024
Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) berupa bantuan tunai kepada enam usaha pariwisata.
Enam pelaku usaha pariwisata yang mendapatkan bantuan BPUP atau Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata sebagai berikut:
1. Biro Perjalanan Wisata
2. Agen Perjalanan Wisata