PORTAL JEPARA - Peternak mandiri dan kemitraan masih dirugikan oleh perusahaan integrator peternakan terutama pada harga DOC berupa monopoli dan kartel.
Perusahaan integrator juga menguasai secara monopoli dan kartel kepemilikan integrasi vertikal mulai produksi pakan, impor GPS sampai jaringan distribusi telur dan daging ayam.
Masalah kartel dan monopoli integrator unggas ini jadi lingkatan setan tiap tahun yang memang selalu berputar pada DOC, pakan, dan distribusi dalam kemitraan maupun secara mandiri oleh integrasi vertikal para integrator.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999.
Bahwa diperlukan penyesuaian dalam kebijakan pemerintah dalam mengatasi potensi pelanggaran
tersebut, khususnya dalam menjamin kesetaraan bagi peternak mandiri dalam rantai pasok tersebut.
Ukay Karyadi, Komisioner KPPU, menemukan pelanggaran pelaku usaha integrator berdasar hasil kajian KPPU atas industri perunggasan, saat pres rilis daring dengan media Rabu 22 Desember 2021.
Dalam kajiannya, KPPU menemukan bahwa harga day-old-chick (DOC) dan layer (ayam petelur) selama satu bulan terakhir selalu berada di atas harga acuan (Rp5.000 –Rp6.000/ekor) dan bahkan cenderung meningkat.