PORTAL JEPARA – Artikel ini akan menampilkan tata cara untuk menjadi konsumen Solar subsidi atau Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Seperti yang tercantum dalam laman MyPertamina, tata cara untuk mendaftarkan sebagai konsumen Solar Subsidi dan Pertalite tersebut dimulai pada tanggal 1 Juli mendatang.
Hal ini dilakukan karena penyaluran BBM subsidi ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah, maupun dari segmentasi penggunanya.
Karena selama ini yang terjadi adalah masih banyaknya konsumen yang tak berhak mengonsumsi Pertalite atau Solar Subsidi, tapi masih menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Jika penyaluran BBM subsidi ini tidak segera diatur, potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun ini tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran yang tepat sasaran, maka dilakukanlah uji coba penyaluran Pertalite dan Solar Subsidi bagi pengguna berhak yang terdaftar pada sistem.
Baca Juga: Link Twibbon HUT Bhayangkara 2022, Pasang di Media Sosial
Dikutip dari laman situs MyPertamina, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).