Kemnaker Update Info Soal BSU Tahun 2023, Cek Juga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah

- 11 Januari 2023, 16:41 WIB
Kemenaker Update Info Soal BSU Tahun 2023, Cek Juga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Kemenaker Update Info Soal BSU Tahun 2023, Cek Juga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah //Dok. BPJS Ketenagakerjaan/

 

PORTAL JEPARA - Di tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja Indonesia telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu apakah program tersebut akan berlanjut di tahun ini? Simak infonya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah rampung menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022.

Dari data yang ada, terdapat 12 juta lebih penerima bantuan yang telah mencairkan BSU 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos PKH dan BLT Sembako Cair Januari 2023, Cek Juga Kriteria Penerima Bantuan

"12.111.906 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat BSU2022. Sudah digunakan untuk membeli apa Rekanaker?," Tulis akun instagram Kemnaker seperti dikutip Portal Jepara, Rabu 11 Januari 2023.

Terkait dengan BSU, mereka yang mendapatkan bantuan adalah pekerja yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan bukan anggota PNS, TNI, dan Polri.

Memiliki Gaji/upah maksimal Rp.3,5 juta, atau jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Lirik Lagu Mari Kita Bergoyang Dangdut Bunda Corla

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x