Dorong Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah untuk Kebijakan Fiskal Berkualitas

- 21 Desember 2022, 23:15 WIB
Triana Ambarsari
Triana Ambarsari /

PORTAL JEPARA - Pelaksanaan desentralisasi fiskal di era reformasi dalam kurun waktu dua dekade menunjukkan berbagai kinerja positif dan berkontribusi pada percepatan pembangunan nasional. Kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah menunjukkan tren semakin berkurang dari 0,332 (tahun 2016) menjadi 0,230 (tahun 2020).

Selain itu, penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto 2016-2019 juga terus mengalami peningkatan. Pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik yang ditandai dengan jumlah opini WTP dari BPK yang terus naik.

Meskipun secara umum desentralisasi fiskal menunjukkan kinerja yang positif, namun ternyata masih terdapat tantangan yang harus dihadapi seperti pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang belum optimal karena sebagian besar dana alokasi umum (DAU) digunakan untuk belanja pegawai (64,8 %) dan ketergantungan daerah terhadap dana alokasi khusus (DAK) sebagai salah satu sumber belanja modal.

Baca Juga: Ganjar Resmi Umumkan Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Menjadi yang Tertinggi

Kepala Bidang PPA I Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah, Triana Ambarsari menyampaikan struktur belanja daerah juga dinilai belum optimal, baik dari sisi kualitas belanja maupun sinkronisasi kebijakan. Hal ini tampak dari belanja daerah yang masih didominasi belanja pegawai (32,4 %), serta belanja pembangunan infrastruktur masih sangat rendah (11,5 %).

Pemanfaatan pembiayaan dinilai masih belum optimal, tercermin dari masih terbatasnya pemanfaatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan total pinjaman daerah di Indonesia yang masih sangat rendah (0,049 % dari PDB), apabila dibandingkan dengan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang pada tahun 2000 sebesar 5%.

"Selain itu, masih terjadi mismatch program pemerintah pusat dengan daerah, sehingga menyebabkan sinergi fiskal pusat dan daerah menjadi kurang optimal. Sinergi pusat dan daerah yang tidak sinkron menyebabkan kebijakan fiskal dalam APBD dan APBN kurang memberikan dampak yang optimal, terutama dalam penciptaan kesempatan kerja, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Triana Ambarsari, Rabu 21 Desember 2022.

Menurutnya, hal tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan yang sudah ada. Sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Mengetahui Visi dan Misi Dari PNM BUMN, Tertarik Daftar ?

Halaman:

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah