“Tentu dalam konteks mobilisasi ini akan banyak berinteraksi dengan pihak lain, itulah titik-titik rawan yang sangat memungkinkan akan terjadinya sebuah penyebaran,” kata Dian.
Bupati Jepara menekankan kedisiplinan mematuhi prokes adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.
Sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja maupun warga sekitar.
Baca Juga: Tegas, Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar, Ini Alasannya
Lebih lanjut Andi meminta, pada pemilik perusahaan untuk menyediakan rumah isolasi bagi pekerjanya.
“Alhamdulillah, terima kasih jika sekaligus membantu pemerintah mencukupi kebutuhan mereka selama mejalani karantina,” imbuhnya.
Hal itu juga mendapat perhatian dari Danrem 073/Makutarama Kolonel Arm. Putranto Gatot Sri Handoyo, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh.
Tri Yudhi Herlambang, dan Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, yang juga turut hadir dalam rakor dengan para pimpinan perusahaan pada siang itu.
Dalam arahannya, Kolonel Arm. Putranto Gatot Sri Handoyo mewajibkan semua perusahaan memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Baik dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.