Pemkab Jepara Wajibkan Perusahaan Tingkatkan Protokol Kesehatan Secara Ketat, Ini Penjelasan Bupati

- 24 Juni 2021, 12:52 WIB
Pemkab Jepara mewajibkan seluruh perusahaan di Jepara untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat
Pemkab Jepara mewajibkan seluruh perusahaan di Jepara untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat /Foto : Pemkab Jepara /

PORTAL JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mewajibkan perusahaan di lingkungan Kabupaten Jepara untuk menerapkan dan meningkatkan protokol kesehatan secara ketat.

Peningkatan protokol kesehatan secara ketat perusahaan di Kabupaten Jepara itu dilakukan khususnya di lingkungan kerja.

Baca Juga: Pemkab Jepara Buka Lowongan Nakes, Ditugaskan di Tempat Karantina Pasien Covid-19

Bupati Jepara Dian Kristiandi menjelaskan, peningkatan protokol kesehatan secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pesan terkait peningkatan protokol kesehatan secara ketat itu disampaikan Bupati Jepara karena terjadi peningkatan kasus Covid - 19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Terus bersama-sama melawan ini (virus korona) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di wilayah perusahaan bapak ibu sekalian,” kata Andi, sapaan Dian Kristiandi saat rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Gedung Shima Setda Jepara, kemarin.

Menurutnya, penerapan protokol kesahatan secara ketat itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Pemkab Jepara Siapkan 2 Tempat Isolasi Terpusat Pasien Covid-19, Mana Saja?

Terlebih di antara ribuan karyawan banyak yang berasal dari luar daerah, dan beberapa indekos di sekitar tempat kerja. Sehingga mendorong pertumbuhan mobilitas di wilayah perusahaan.

“Tentu dalam konteks mobilisasi ini akan banyak berinteraksi dengan pihak lain, itulah titik-titik rawan yang sangat memungkinkan akan terjadinya sebuah penyebaran,” kata Dian.

Bupati Jepara menekankan kedisiplinan mematuhi prokes adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.

Sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja maupun warga sekitar.

Baca Juga: Tegas, Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar, Ini Alasannya

Lebih lanjut Andi meminta, pada pemilik perusahaan untuk menyediakan rumah isolasi bagi pekerjanya.

“Alhamdulillah, terima kasih jika sekaligus membantu pemerintah mencukupi kebutuhan mereka selama mejalani karantina,” imbuhnya.

Hal itu juga mendapat perhatian dari Danrem 073/Makutarama Kolonel Arm. Putranto Gatot Sri Handoyo, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh.

Tri Yudhi Herlambang, dan Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, yang juga turut hadir dalam rakor dengan para pimpinan perusahaan pada siang itu.

Dalam arahannya, Kolonel Arm. Putranto Gatot Sri Handoyo mewajibkan semua perusahaan memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baik dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.

Baca Juga: Tausiyah Terbaru MUI Jawa Tengah, Ajak Takmir Masjid dan Musala Perketat Protokol Kesehatan

“Peran serta bapak ibu sebagai pimpinan perusahaan di dalam untuk mengendalikan Covid-19 di wilayah Jepara ini sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danrem 073/Makutarama berharap para pemilik perusahaan agar bisa membantu pemerintah. Mulai dari memperketat penerapan prokes, sampai mencukupi kebutuhan penanganan.

Diketahui sebelumnya, sejak awal munculnya Covid-19, Pemkab Jepara telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi ini.

Salah satunya adalah memberikan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.***

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah