13 Daftar Nama Kabupaten dan Kota di Jateng yang Masuk Zona Merah Covid-19

22 Juni 2021, 10:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo perintahkan 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang berstatus zona merah Covid-19 untuk lockdown mikro. /Humas Jateng

PORTAL JEPARA - Di Jawa Tengah (Jateng) terdapat 13 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikan zona merah Covid-19.

Padahal sebelumnya, di Jateng hanya terdapat 8 kabupaten yang menyandang status zona merah Covid-19.

Penambahan zona merah Covid-19 di Jateng ini disinyalir karena andil dari varian baru virus corona yang mulai ditemukan di beberapa wilayah di Jateng.

Baca Juga: Isu Pasien Sengaja Dibikin Covid-19 Oleh Rumah Sakit, Begini Jawaban Satgas

Adapun 13 kabupaten/ kota di Jateng yang masuk zona merah Covid-19 adalah Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.

13 kabupaten/ kota di Jateng tersebut bahkan diminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melakukan lockdown mikro.

Hal itu dilakukan agar status zona merah tersebut bisa menjadi hijau kembali dan menekan penyebaran Covid-19 di Jateng.

"Semua saya minta standby. Apapun namanya, kalau kita lihat trennya ini ada peningkatan. Kita sedang tidak baik-baik saja, maka semua harus mawas diri dan mengantisipasi," kata Ganjar, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juni 2021, Hukuman untuk Elsa Adalah Bekerja di Panti Asuhan

Semua pengetatan ini dikhususkan pada daerah yang masuk zona merah. Bahkan pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait pengetatan tersebut.

"Saya minta mikrozonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman Bupati/Wali Kota tidak usah ragu. Begitu disitu ada daerah yang menunjukkan data epidemiologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa," tegasnya.

Seluruh daerah zona merah lanjut Ganjar harus menerapkan lockdown mikro itu. Dengan begitu, maka mobilitas warga bisa ditekan sehingga penanganan bisa optimal.

Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro saat ini harus dilaksanakan lebih detail. Daerah zona merah harus menutup tempat-tempat wisata, tempat keramaian dan menganjurkan ibadah di rumah saja.

"Tempat keramaian, toko harus dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Saya terimakasih, beberapa Kabupaten/Kota sudah menggelar aksi di rumah saja. Ini akan kita buat rutin, dan nanti akan ditambah pelaksanaannya," ucapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler