Boleh Masuk Jateng saat Penutupan 27 Titik Exit Tol 16 hingga 22 Juli 2021, Tapi Penuhi Syaratnya

- 16 Juli 2021, 05:20 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi persiapan penutupan 27 titik exit tol Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi persiapan penutupan 27 titik exit tol Jateng /Humas Polda Jateng/

PORTAL JEPARA - Pada 16 hingga 22 Juli, kendaraan tidak boleh masuk ke Jawa Tengah (Jateng) begitu saja karena sebanyak 27 exit tol ditutup.

Ada beberapa cara untuk bisa masuk Jateng lewat 27 titik exit tol, yaitu dengan memenuhi syarat yang ditentukan.

Adapun syarat kendaraan penumpang bisa masuk Jateng pada 16 hingga 22 Juli 2021 adalah dengan memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja.

Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

Baca Juga: MUI Jateng Ajak Umat Muslim Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah

"Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Kamis 15 Juli 2021.

"Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ sambungnya.

Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik exit tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:

1. Pejagan Brebes KM 429

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah