PORTAL JEPARA - Gubernur Anies Baswedan menyatakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat utama bagi warga di DKI Jakarta untuk berpergian.
Warga DKI Jakarta yang ingin bepergian baik di tempat publik seperti mall dan lainnya wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota.
Baca Juga: Gunakan Siwak Sama Saja Memberi Makan Bakteri di Mulut, Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Diantaranya kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan buday boleh dilakukan asal dengan syarat sudah mengantongi sertifikat vaksinasi.
Berbeda dengan di Jateng, jika Anies Baswedan warganya boleh bepergian asal membawa sertifkat vaksinasi maka di Jateng tidak berlaku.
Hal itu dinyatakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jika Jateng belum jadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian.
Baca Juga: Anak Yatim Terdampak Covid di Jateng Dapat Bantuan Mulai Tahun 2022
Meski sudah punya sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian, di Jateng tidak berlaku terutama bepergian ke mall dan area publik.