PORTAL JEPARA - Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi kini diatur dalam Permentan 10 tahun 2022.
Permentan No 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lewat Permentan tersebut diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Prodi Agribisnis pada Fakultas Petenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Dr. Siwi Gayatri menilai Permentan tersebut positif.
Salah satu tujuannya untuk menstabilitaskan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.
"Keluarnya peraturan tersebut positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi Gayatri yang diterima media, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Tottenham vs Wolves: Link Live Streaming, Susunan Pemain Liga Inggris Sabtu 20 Agustus 2022
Ditambah lagi, sambung Siwi Gayatri, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi managemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.