Sebelum Terlanjur di Resume Admin, Ini Ketentuan Syarat Cara Pendataan Non ASN di BKN

- 27 September 2022, 13:50 WIB
Sebelum Terlanjur di Resume Admin, Ini Ketentuan Syarat Cara Pendataan Non ASN di BKN
Sebelum Terlanjur di Resume Admin, Ini Ketentuan Syarat Cara Pendataan Non ASN di BKN //Tangkapan Laman bkn.go.id

PORTAL JEPARA - Harap hati hati dalam melakukan input data saat ikut dalam pendataan non ASN di laman BKN. Pahami terlebih dahulu ketentuan, syarat dan cara agar tidak salah.

Sebab banyak para non ASN yang sudah terlanjur untuk melakukana input data pendataan di situs laman yang disediakan BKN dan terlanjur sudah di resume oleh admin.

Maka sebelum terlanjur memasukan input data kepegawaian pendataan non ASN, simak berikut cara, syarat dan ketentuan yang dilakukan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Syarat Cara Ketentuan Pendataan Non ASN di BKN Agar Diangkat jadi PNS atau PPPK

Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.

Melansir laman Pendataan Non ASN 2022, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Hindari Sekarang! 5 Makanan dan Minuman ini Bisa Jadi Sumber Penyakit Diabetes

Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x