Link Daftar Pendataan Non ASN, Ini Ketentuan Syarat Cara Input Data di daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id

- 27 September 2022, 14:23 WIB
Link Daftar Pendataan Non ASN, Ini Ketentuan Syarat Cara Input Data di daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id
Link Daftar Pendataan Non ASN, Ini Ketentuan Syarat Cara Input Data di daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id /


PORTAL JEPARA - Pendaftaran pendataan non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman pada link daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Lakukan input data kalian dengan benar sesuai dengan syarat, cara dan ketentuan yang sudah ada di BKN.

Di ketahui pendataan Non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Sebelum Terlanjur di Resume Admin, Ini Ketentuan Syarat Cara Pendataan Non ASN di BKN

Harap hati hati dalam melakukan input data saat ikut dalam pendataan non ASN di laman BKN. Pahami terlebih dahulu ketentuan, syarat dan cara agar tidak salah.

Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.

Melansir laman Pendataan Non ASN 2022, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Syarat Cara Ketentuan Pendataan Non ASN di BKN

Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x