Viral 'Surat Sakti' Ferdy Sambo Kepada Penyidik Sebelum Ditetapkan 5 Tersangka Obstruction of Justice

2 September 2022, 22:45 WIB
Viral 'Surat Sakti' Ferdy Sambo Kepada Penyidik Sebelum Ditetapkan 5 Tersangka Obstruction of Justice /Instagram Story @sealisyah

PORTAL JEPARA - Sebuah surat penyataan dari Ferdy Sambo disebut 'surat sakti' yang ditujukan kepada penyidik dalam sidang kode etik tersangka Obstruction of Justice terkait perusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.

Ferdy Sambo menulis sendiri 'surat sakti' tersebut dengan tulisan tangan, surat pernyataan itu tertanggal 30 Agustus 2022, atau selang sehari sebelum ditentukan tersangka 5 pejabat Polri dalam sidang kode etik Obstruction of Justice pada 31 Agustus 2022.

Surat pernyataan Ferdy Sambo juga ada tanda tangan bermaterai mantan Kadiv Propam Polri. 

Baca Juga: Nilai Ajaran Gus Dur Diabadikan di Politeknik GUSDURian Purwokerto, Inayah Wahid: Jangan Buat Gaya Gayaan

Surat pernyataan Ferdy Sambo berisi dua lembar menjelaskan duduk perkara keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam hal dugaan pengrusakan DVR CCTV pos satpam.

Di ketahui nama Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria masuk dalam daftar tersangka Obstruction of Justice oleh Mabes Polri.

Informasi adanya surat pernyataan Ferdy Sambo itu diunggah oleh istri dari Hendra Kurniawan, Seali Syah, pada Kamis 1 September 2022, pada akun Instagram Story miliknya.

Baca Juga: Kolang Kaling Bakal Mendunia, Pertiwi Indonesia Resmikan Rumah Produksi UMKM Si Koling Jatirejo Semarang

Berikut garis besar isi dadi surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo, diunggah oleh Seali Syah pada Kamis (2/9/2022).

Dalam surat tersebut awalnya Ferdy Sambo meminta maaf atas meninggal Brigadir J. Ia juga meminta maaf atas rekayasa skenario bohong dia terkait kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Selanjutnya, berkaitan dengan pengecekan dan pengamanan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga yang diduga dilakukan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah benar atas perintah dia selaku atasan langsung.

Baca Juga: Pantau Live Skor Terupdate Persita vs Madura United BRI Liga 1 Jumat 2 September 2022 Serta Hasil Pertandingan

Perintah itu kata Ferdy Sambo sesuai dengan prosedur yang ada di dalam Perkep 01 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Kemudian ia menjelaskan duduk perkara yang viral jika DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di Ditipidsiber Bareskrim Polri dengan keterlibatan beberapa anggota dia, adalah murni perintah dan tanggung jawab dia selaku Kadiv Propam saat itu.

Ferdy Sambo kemudian menegaskan tidak ada keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tekait pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga. 

Baca Juga: Sinopsis Alur Cerita Film The Divergent Series Allegiant di Trans TV, Eksperimen Kejam Kehidupan Manusia

Adapun yang dilaporkan oleh Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusnafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Dalam lembar kedua surat tersebut, Ferdy Sambo mengatakan pernyataan surat yang dia buat untuk sebagai acuan dan keterangan para penyidik. Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

Diakhiri surat pernyataan, Ferdy Sambo mengingatkan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah aset sumber daya Polri yang sudah lama mengabdi bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persebaya Surabaya vs Bali United BRI Liga 1 Laga 2 September 2022 Serta Live Skor Terkini

Seali Syah mengatakan ia mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo, hanya ingin menjaga nama baik suaminya yang telah lama mengabdi di Divpropam Polri.

Seali Syah mengklaim jika sang suami, Hendra Kurniawan, berdasar surat penyataan Ferdy Sambo tidak terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV pos satpam di Duren Tiga.

Sebelumnya, Mabes Polri pada Selasa (31/8/2022), menyatakan jika Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria masuk sebagai tersangka Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mabel Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaaan Obstruction of Justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler