TPP Tambahan Penghasilan PNS Jateng Terancam Tak Cair, Karena Serapan Anggaran Covid-19

- 27 Juli 2021, 14:22 WIB
TPP Tambahan Penghasilan PNS Jateng Terancam Tak Cair, Karena Serapan Anggaran Covid-19
TPP Tambahan Penghasilan PNS Jateng Terancam Tak Cair, Karena Serapan Anggaran Covid-19 /Instagram @bknofficial



PORTAL JEPARA - Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk PNS di Pemprov Jateng terancam tak cair.

Tak cairnya TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai pegawai bisa disebabkan karena belum dicairkannya insentif untuk nakes yang menjadi garda depan penanganan Covid-19.

Ancaman tak cairnya TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai itu telah disampaikan mendagri melalui surat resminya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengatakan ada alokasi yang prinsip yang didorong Pimpinan DPRD, yaitu pencairan insentif untuk tenaga kesehatan dan realisasi bantuan sosial untuk masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Kena Bully Gara-gara Serapan Anggaran Covid-19 di Jateng

“Sudah ada surat Mendagri, kalau Insentif Nakes ini tidak dicairkan, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilarang dicairkan. Maka kita pun menegaskan ini. Bansos juga harus segera dicairkan untuk masyarakat, termasuk APBD 2021 yang memang sudah ada alokasi bansosnya,” paparnya, Selasa 27 Juli 2021.

Kalau ini tidak bisa direalisasikan, DPRD juga tidak akan bertanggung jawab terkait kekurangan kebutuhan yang rencananya diambilkan dari refocusing APBD Tahun 2021.

“Diberi DAU saja kebingungan, mosok ya mau nambah anggaran dari APBD,” ujarnya.

Masih menurut penjelasan Sukirman, dalam rapat bersama Sekda Jateng perihal serapan anggaran Covid-19, terungkap bahwa sesungguhnya data yang diambil Depdagri adalah data di mana saat dirilis, laporan dari Jateng belum masuk.

Dari penjelasan itu, Kemudian pimpinan mencatat, anggaran untuk penanganan covid sesuai PMK 17 yaitu 8% dari DAU yaitu sebesar Rp 284.725.279.00.

Dan itu kemudian terserap sampai dengan 31 mei sebesar Rp3.105.535.879 (1,09%).


Lalu per 30 Juni Rp 9,5 Milyar (3,35%), dan terakhir realisasi sampai tanggal 26 Juli Rp 50,43 Miliar (17,78 %).

“Sekda beserta biro Keuangan menyampaikan serapan atau realisasi setiap bulan harus dilaporkan ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya sebagai syarat pencairan DAU bulan berikutnya. Dan Pimpinan DPRD menegaskan agar ini ditepati serta DPRD diberi tembusan laporannya,” tegasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Data Pusat Soal Serapan Anggaran Covid di Jateng

Dana DAU itu, imbuh Sukirman digunakan di antaranya adalah insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi, dukungan pada kelurahan/desa, dan belanja kesehatan lainnya.

“Makanya akan kami pantau terus setiap minggu progres pencairan anggaran untuk nakes yang tercatat baru 66,3 persen. Kalau ini sudah terwujud mari kita bicara kekurangan anggaran,” pungkasnya perihal ancaman tak cairnya TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai karena serapan anggaran Covid-19. ***

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x