Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng : 3 Orang Cabang Blora dan 2 Orang Cabang Jakarta

- 29 Desember 2021, 16:03 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng, : 3 Orang Cabang Blora dan 2 Orang Cabang Jakarta   
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng, : 3 Orang Cabang Blora dan 2 Orang Cabang Jakarta   /PMJ News

 

PORTAL JEPARA - Kejahatan dugaan korupsi atau garong uang rakyat atas kredit kepemilikan rumah KPR di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta, polisi telah tetapkan lima tersangka. 

Polisi dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi atau garong uang rakyat KPR di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta.

Lima tersangka dugaan korupsi atau garong uang rakyat yang telah di tetapkan oleh polisi terdiri dari 3 orang dari cabang Blora dan 2 orang dari cabang Jakarta.

Baca Juga: Link GRATIS Nonton Live Streaming Leg 1 Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand di Vidio Kualitas HD

Korupsi atau garong uang ini terkait pemberian kredit kepemilikan rumah atau KPR dan sejumlah proyek di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

"Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, melansir pmjnews, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Jelmaan Kepa Arrizabalaga, Profil Perjalanan Karir Sepak Bola Dia

Sementara Wadir Tipidkor, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora. Sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.

Para tersangka dugaan korupsi KPR Bank Jateng merupakan mantan kepala Bank Jateng serta debitur yang ada di Bank Jateng Cabang Blora.

"Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA," kata Kombes Cahyono.

Baca Juga: Kronologi Artis Rizky Nazar Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Asyik Konsumsi Ganja Dirumah

Sementara, untuk tersangka dugaan kasus korupsi di Bank Jateng Cabang Jakarta juga seorang pimpinan dan debitur.

"Ada juga BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta," sambungnya.

Menurut Cahyono, saat ini penanganan kasus perkara korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022.

Baca Juga: Kejam, Kronologi Pelaku Siksa Remaja 13 Tahun Dituduh Pelakor: Dihajar Habis-habisan di Lahan Kosong

"Perkaranya sendiri sementara sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022," kata Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1.

"Jadi intinya untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri," kata Chayono.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah