Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal

- 18 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal /


PORTAL JEPARA - Apa kabar penyelidikan investasi bodong Robot Trading EA Copet di Bareskrim Polri.

Kabar terbaru penyelidikkan Robot Trading EA Copet menemukan beberapa fakta baru dari dugaan investasi bodong oleh Polisi.

Polisi menemukan sejumlah temuaan yang mengarah pada beberapa tindakan ilegal yang diduga dilakukan pemilik Robot Trading EA Copet R.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054, Terbongkarnya Buah Iblis Admiral Ryokugyu hingga Benarkah Sabo Mati?

Dalam Berita Acara (BAP) penyelidikan polisi, ditemukan kejanggalan yang mengarah bahwa Robot Trading EA Copet bermain secra ilegal dari sistem yang ia gunakan semestinya.

Hal tersebut disampaikan Andreas Pramuji salah satu korban robot trading EA Copet.

Melansir seputarcibubur.com 'Bareskrim Polri Terus Selidiki Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, Ada Temuan Soal Broker Ilegal', Andreas mengatakan, pada Senin 18 Juli, telah melakukan konfirmasi kembali perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Chris Pratt Tanggapi Rumor Perankan Indiana Jones Reboot, Takut dengan Harrison Ford?

"Penyidik menginformasikan kepada kami, telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlapor," kata Andreas.

Kata dia, jika penyidik Bareskrim Polri kepada menyampaikan informasi perkembangan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading EA Copet.

Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa 'R' melakukan trading secara manual dari seharusnya menggunakan robot.

Baca Juga: Ide Lomba 17 Agustus yang Lucu, Meriah, Kreatif untuk Perayaan Hari Kemerdekaan

Jika robot digunakan dan bekerja dengan benar, Margin Call/MC (kerugian total) member tidak akan terjadi karena akan ada sistem yang memutus untuk berhenti trading saat terjadi kerugian.

Selain itu penyidik juga telah melakukan konfirmasi kepada Bappebti dan mendapati broker yang digunakan oleh EA Copet adalah broker ilegal.

Temuan lainnya adalah soal tidak adanya legalitas EA Copet yang seperti dikonfirmasi oleh Disperindag.

Baca Juga: Sinopsis dan Pemain FTV OB Cantik Pencabut Rasa Galau di SCTV, Selain Larasati Nugroho dan Ridwan Ghany

Menurut Andreas, penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari pihak bank atas rekening yang oleh pemiliknya dimanfaatkan sebagai tempat depo dan withdraw (WD) member EA Copet atau biasa disebut exchanger

"Penyidik melakukan pengembangan terhadap 50 rekening itu yang nantinya (pemilik rekening) akan diperiksa satu-satu," kata Andreas.

Sementara dari pihak korban sebagai pelapor, penyidik sudah meminta agar korban menyerahkan barang bukti yang dilegalisir.

Baca Juga: Sinopsis FTV OB Cantik Pencabut Rasa Galau di SCTV, Larasati Nugroho jadi Pembantu Bareng Ridwan Ghany

"Ini untuk mendapat surat penyitaan barang bukti oleh penyidik," katanya

Sebelumnya, ratusan member EA Copet yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah melaporkan R selaku pemilik EA Copet dan H, selaku afiliator.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporannya, menyebutkan jika robot trading EA Copet mengalami MC yang diduga disengaja pada 1 Maret 2022.

Saat itu seluruh saldo seluruh member tiba-tiba habis menjadi nol.

Di sisi lain, trader profesional Desmond Wira menilai analisis dugaan MC disengaja berdasarkan pada lot besar yang dipasang.

Selain itu stop loss juga tidak dipasang pada robot tradingnya.***(Seputar Cibubur/Sugiharto Basith Budiman).

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah