Memahami Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

- 4 Agustus 2022, 15:16 WIB
Memahami Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E
Memahami Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E /Instagram/@kabarbintaro

PORTAL JEPARA – Terlepas dari kasus yang tengah berkembang, mendadak pasal 388 KUHP menjadi pertanyaan banyak orang.

Tidak sedikit yang bertanya bahwa sebenarnya pasal 338 KUHP ini berisi tentang apa dan kepada siapa ia ditujukan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP yang bersisi:

Baca Juga: CEO PSIS Jawab Nasib Carlos Fortes Lama Cedera, Rencana Beli Satu Pemain Asing Lagi

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

Penetapan penjeratan pasal 338 KUHP tersebut tentu bukan tanpa pertimbangan.

Penetapan Bharada E dalam kasus ini bukan tanpa alasan yang ringan, pengumpulan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan yang cukup memakan waktu yang panjang menjadi dasar final keputusan ini.

Baca Juga: Carlos Fortes Tak Kunjung Sembuh, PSIS Rekrut Titus Bonai Pertajam Lini Depan

Di dalamnya menyangkut kesaksian dari saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik dirasa cukup untuk dilakukan pengambilan keputusan yang sesuai dengan hukum yang diterapkan saat ini.

Selain pasal 338 KUHP Bharada E juga dikenai pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kabarnya, saat ini Bharada E sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Apa itu Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini Cara Cegah

Dari pihak polisi sempat menginformasikan bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya bisa dilakukan penahanan.

Kasus seperti ini tentu mencederai cara pandang masyarakat dengan pihak dan gelar tententu sebab tidak seharusnya hal ini terjadi terlebih oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh besar bagi masyarakat.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah