PORTAL JEPARA - Sedang tayang film Gara Gara Warisan di bioskop yang dibintangi oleh Oka Antara, Ge Pamungkas dan Indah Permatasari sebagai tiga bersaudara.
Pada film Gara Gara Warisan tiga saudara tersebut berkissah peliknya berebut warisan dari orang tua yakni sebuah guest house.
Lalu seperti apa sebenarnya hukum warisan bagi anak laki-laki dan perempuan menurut Islam termasuk besaran bagian masing-masing.
Baca Juga: Harga Tiket PSIS Semarang vs PSM Makassar Laga Uji Coba di Stadion Jatidiri
Hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) sesuai dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Dimana KHI merupakan sebuah Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut hal-hal Perwakafan, Perkawinan, termasuk juga hal-hal Pewarisan.
KHI sendiri berlandaskan pada Al Quran dan hadis Rasulullah, yang mana digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan keluarga masyarakat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Asli Jesse Choi, Suami Maudy Ayunda yang Ternyata Besar di Amerika
Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Berikut tabel pembagian harta warisan pada ahli waris menurut Islam: