Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Islam

- 23 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam /Pixabay/anncapictures

Warisan properti yang diberikan biasanya menggunakan nama pewaris, sehingga tidak heran jika ahli waris ingin melakukan peralihan agar menggunakan namanya.

Berikut prosedur yang perlu dilakukan:

1. Isi formulir permohonan dan pemohon harus menandatangani nya di atas materai.
Gunakan surat kuasa, jika pemohon dikuasakan.
2. Fotocopy KTP dan KK para ahli waris (pemohon), surat kuasa (jika dikuasakan), SPPT dan PBB sesuai tahun berjalan. Untuk dicocokkan dengan yang asli oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di loket.
3. Membawa sertifikat asli warisan properti.
4. SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Akta wasiat notaris.
6. Penyerahan bukti BPHTB (SSB) untuk perolehan properti lebih dari Rp 60.000.000;
7. Penyerahan bukti pembayaran uang pemasukan (ketika pendaftaran hak)
8. Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar lima hari jam kerja untuk proses peralihan hak properti. Untuk jumlah biaya, disesuaikan dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Demikian hukum warisan dan besaraan bagian ahli waris menurut Islam.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x