Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Islam

- 23 Mei 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam
Ilustrasi Ramai Film Gara Gara Warisan, Ini Hukum dan Besaran Bagi Ahli Waris Menurut Islam /Pixabay/anncapictures

- Ahli Waris 1 anak wanita besaran bagian wanita 1/2 Seorang diri
- 2 atau lebih anak wanita besaran bagian 2/3 Bersama-sama
- Anak wanita bersamaan dengan anak pria besaran bagian 2:1 (2 untuk pria, dan 1 untuk wanita)
- Ayah besaran bagian 1/3 atau 1/6 (Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan)
- Ibu besaran bagian 1/6 atau 1/3 (Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya)
- Ibu besaran bagian 1/3 (Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah)
- Duda besaran bagian 1/2 atau 1/4 (Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan)
- Janda besaran bagian 1/4 atau 1/8 (Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan)
- Saudara Pria dan Perempuan Seibu besaran sebagaian 1/6 atau 1/3 (tidak ada keturunan dan ayah atau Masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan)
- Saudara kandung seayah besaran bagin 1/2 atau 2/3 (Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama)
- Saudara Pria Seayah besaran bagian 2:1 dengan Saudara Perempuan (Pengganti Tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan).

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Singgah Fabio Asher, Trending YouTube Musik

Pembagian Warisan ke Anak Perempuan:

Pembagian harta warisan menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak wanita tersebut.

Bila anak wanita itu merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkan nya adalah setengah bagian.

Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak wanita, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian.

Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak wanita dan juga anak pria. Maka anak pria 2 : 1 anak wanita bagian yang didapatkan nya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nglilakne Kowe oleh Esa Risty Penyanyi Muda Asal Tulungangung

Pembagian Warisan ke Istri atau Janda:

Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x