Enggak Ribet Cukup KTP dan KK Syarat Terima Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Usaha Mikro Juli 2021

30 Juni 2021, 07:51 WIB
Enggak Ribet Cukup KTP dan KK Terima Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Usaha Mikro Juli 2021 /PIXABAY/EmAji.

PORTAL JEPARA - Jangan khawatir tidak kebagian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Silakan siapkan KTP KK untuk syarat terima bantuan Rp 1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM kembali cairkan bantuan BPUM Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro di bulan Juli 2021 ada syarat.

Ada syarat mudah dan engak ribet karena cukup bawa identitas diri KTP dan KK saat usulkan manjadi penerima bantuan BPUM bulan Juli.

Baca Juga: Syarat Usulkan Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Bagi Usaha Mikro Juli 2021

Syarat KTP dan KK sebagai syarat usulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tingkat kabupaten/ kota.

Apabila sudah lengkap syarat dan daftar maka bantuan BPUM usaha mikro bisa cair bulan Juli sebesar Rp.1,2 juta secara langsung.

Bantuan BPUM diberikan khusus kepada pelaku usaha mikro agar bangkit dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan BPUM Usaha Mikro Buka Kembali Juli 2021, Ini Syarat Dapat Rp 1,2 Juta

Berikut ada syarat dan cara daftar untuk dapat bantuan BPUM usaha mikro dibuka Juli 2021, sebesar Rp.1,2 juta.

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap

- Alamat KTP dan usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya petugas di dinas/badan di kabupaten/kota setempat akan melakukan verifikasi data untuk dinyatakan sebagai penerima BPUM kepada lembaga penyalur bantuan.

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya:

1. Penerima bantuan akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon

2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga

3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank

Jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos). ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler