Cek Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022

17 November 2021, 13:56 WIB
Cek UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng 2021, Bakal Naik di 2022 /Pixabay/PIXABAY/EmAji

PORTAL JEPARA - Cek Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng 2021 yang ditetapkan pemerintah bakal naik di tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/62 tahun 2020, berikut daftar UMK 35 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah.

Kenaikan UMP rata-rata mengalami kenaikan 1,09% di tahun 2022. Kota Semarang saat ini masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng sebesar Rp. 2.810.025,00.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Baca Juga: Pecahkan Saja Gelasnya Biar Ramai, Lirik Puisi AADC Dian Sastro Judul Asli Tentang Seseorang

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan,” katanya.

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tambahnya Ida Fauziyah.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Baca Juga: Fakta Tentang Kento Momota, Karier, Gaji, Pernah Kecelakaan Hingga Batal Juara

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Baca Juga: Fakta Tentang Kento Momota, Karier, Gaji, Pernah Kecelakaan Hingga Batal Juara

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Jenderal Andika Perkasa, Bakal Dilantik Jokowi Jadi Panglima TNI

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Baca Juga: Lirik Tak Ada Satu Pun Yang Mungkin Bisa Terima Kau Seperti Aku, Kisah Rahasia Kerispatih

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Aku Harus Jujur, Kerispatih yang Sebenarnya, Ternyata Ini Maksudnya

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Penjelasan diatas adalah daftar UMK Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jateng 2021 yang akan naik di tahun 2022.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Tags

Terkini

Terpopuler